PROFIL HUKUM KELUARGA ISLAM

Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, berdiri pada tahun 2008, tepatnya pada tanggal 04 September. Hal ini sebagaimana SK Nomor: Dj.I/303/2008. Program studi ini berkonsentrasi pada pengembangan keilmuan pada bidang Hukum Keluarga Islam bersendikan kajian Turast (Kitab Kuning) dipadu dengan hukum positif di Indonesia terkait persoalan perkawinan, berciri tradisi santri dan berwawasan ahlussunnah wal jama’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, terakreditasi oleh BAN-PT dengan Status “B” sesuai dengan SK BAN-PT Nomor: 3538/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VI/2022, tertanggal 8 Maret 2022 dan berlaku sampai dengan 8 Maret 2027

VISI PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

Menjadi unggul sebagai pusat pengembangan hukum keluarga Islam yang bercirikan tradisi santri dan berparadigma ahlussunnah wal jamaa’ah al-nahdliyah dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan dengan keunggulan kompetitif sebagai penggerak masyarakat pada tahun 2034

MISI PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

Terselenggaranya pendidikan, pelatihan dan pengembangan ilmu -ilmu keislaman yang unggul dalam rangka menyiapkan santri yang berkualitas ulama akademik

Tercapainya lulusan yang memiliki kepribadian santri yang berlandaskan ahlus sunnah wal jamah.

Mendidik mahasiswa berfikir dan bersikap mandiri, kritis, peduli terhadap lingkungan dan berwawasan global

Terwujudnya produk penelitian dan pemikiran Islam untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam ahlus sunnah wal jamaah.

Terselenggaranya kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan potensi umat.

PROFIL LULUSAN

TENAGA PERADILAN
Menjadi tenaga peradilan pada lembaga peradilan di Indonesia, khususnya Pengadilan Agama, yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai tenaga peradilan dan tugas khusus sebagai tenaga peradilan agama sesuai dengan etika keIslaman, keilmuan dan keahlian, bercirikan tradisi santri dan berparadigma ahlusunnah wal jama’ah.
PENGELOLA LEMBAGA URUSAN AGAMA
Menjadi pengelola lembaga urusan agama yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan pengelolaan Lembaga Urusan Agama dalam bidang perkawinan, penyuluhan agama, perwakafan, hisab rukyat, zakat dan fatwa sesuai dengan etika keIslaman, keilmuan dan keahlian, bercirikan tradisi santri dan berparadigma ahlusunnah wal jama’ah.
PENELITI HUKUM ISLAM
Menjadi peneliti produktif yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, yang mampu melaksanakan tugas sebagai peneliti sesuai dengan prosedur penelitian dalam bidang kajian Hukum Islam, khususnya Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), sesuai dengan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian, bercirikan tradisi santri dan berparadigma ahlusunnah wal jama’ah.

KURIKULUM